• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 47
  • 6/9/2017
  • Date :

Ushul Fiqh; Wafat Nabi Bukan Akhir Periode Nash

Perkembangan hukum Islam dalam golongan ini bisa dibagi dalam beberapa periode, diantaranya adalah periode Rasulullah saw, periode tiga belas manusia suci, periode kegaiban pendek dan periode kegaiban panjang.

ushul fiqh; wafat nabi bukan akhir periode nash

Golongan yang akan kita bahas berikut ini adalah golongan yang beranggapan bahwa periode nash (teks hukum absolute) tidaklah berakhir dengan wafatnya Rasulullah saw. Bagi mereka sunnah bukanlah ucapan, tindakan dan sikap setuju yang hanya dilakukan oleh Rasulullah saw saja, akan tetapi juga tiga belas figure maksum lainnya setelah beliau, yang diawali dari Ali bin Abi Thalib dan berakhir dengan Muhammad bin Hasan Al Mahdi (termasuk Az Zahra putrid Rasulullah saw). (Baca Juga: Kepeloporan Syiah di Bidang Ilmu Usul Fiqih)

 

Perkembangan hukum Islam dalam golongan ini bisa dibagi dalam beberapa periode:

1. periode Rasulullah saw,

2. periode tiga belas manusia suci

3. periode kegaiban pendek

4. periode kegaiban panjang

 

Dalam beberapa kesempatan golongan kedua ini membuktikan keabsahan tiga belas manusia itu sebagai orang-orang ma’shum dan merupakan sumber-sumber hukum setelah Rasulullah saw, yang diantaranya tertulisan dalam ratusan buah buku. Sebagian diantara buku-buku itu telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia seperti Dialog Sunnah-Syi’ah, Isu-isu Penting Ikhtilaf, Inilah Islam, Islam syi’ah dan banyak lagi lainnya. Tulisan kami ini tidak akan membahas (secara langsung) pembuktian terhadap masalah tersebut. kepada mereka yang ingin mengetahuinya, hendaklahnya merujuk langsung ke buku-buku itu.

 

1. Periode Rasulullah saw

Rasulullah saw adalah sumber hukum dalam segala sepak terjangnya, baik itu ucapan, perbuatan dan sikap diam beliau. Seluruh aspek kehidupan adalah sunnah dan wahyu yang suci.

 

Golongan kedua ini meyakini kema’shuman Rasulullah saw semenjak beliau dilahirkan sampai wafat, pada saat bersama pengikut beliau maupun dalam kesendirian. Beliau terhindar dari sifat lupa, atau melakukan dosa kecil (apalagi dosa besar). Keputusan beliau adalah murni keputusan Allah Swt, sehingga segala bentuk penentangan terhadap (keputusan) beliau adalah kekufuran yang nyata, sebagaimana ditegaskan dan dibuktikan lewat tulisan-tulisan mereka.

 

2. Periode Tiga Belas Manusia Suci

Yaitu periode para pelanjut kepemimpinan Rasulullah saw yang telah ditentukan oleh Allah Swt siapa saja dan berapa jumlahnya melalui Rasul-Nya. Mereka itu, sebagaimana Nabi sendiri, adalah sumber-sumber hukum absolut yang tidak bisa ditawar atau ditentang. Mereka adalah dua belas Imam ditambah Fathimah Az Zahra putri Nabi saw. Sedangkan dua belas Imam yang dimaksud adalah: Ali bin Abi Thalib, Al Hasan, Al Husein, dan sembilan orang dari keturunan Al Husein yaitu: Ali bin Husein, Muhammad bin Ali, Ja’far bin Muhammad, Musa bin Ja’far, Ali bin Musa, Muhammad bin Ali, Ali bin Muhammad, Hasan bin Ali, dan dilanjutkan sampai hari kiamat oleh Imam yang terakhir, Muhammad bin Hasan.. Masyarakat golongan kedua ini dikenal dengan Syi’ah Imamiyah Itsna-Asyariyah Ja’fariyah. (Baca Juga: Sekilas tentang Madzhab ke Lima, Madzhab Ja’fari)

 

Pada masa hidup Rasulullah saw dan para Imam, masyarakat tidak membutuhkan digunakannya metode ijtihad, kecuali dalam kesempatan dan kondisi tertentu dan (tentu saja) atas restu para Imam Ma’shumin tersebut.

 

Sebagai usaha menentang akademi pemikiran masyarakat golongan pertama, para Imam Ma’shum itu menempuh cara tersendiri dalam upaya menyimpulkan bentuk-bentuk hukum yang selanjutnya diserahkan kepada murid mereka yang representative. Pada berbagai kesempatan para Imam itu senantiasa melancarkan kritik atas tindakan penyimpulan hukum yang dilandasi teori qiyas, istihsan dan teori-teori (yang tidak konkret) semacamnya, terutama Imam kelima (Muhammad Al Baqir a.s. wafat tahun 114 H) dan Imam keenam (Ja’far As Shadiq a.s. wafat tahun 148 H). Dua Imam ini menganggap teori qiyas dan istihsan dan semacamnya dapat meruntuhkan sendi-sendi syar’at, sebagaimana akan dibuktikan pada pembahasan lain dalam buku ini insya Allah.

 

Ijtihad Menurut Imam Baqir as

Imam Baqir as jauh hari telah mencanangkan konsep dasar ijma’ sebelum terbentuknya akademi Ahl-Ar-Ra’yi dan akademi Ahl-Al-Hadits. Dari situlah dapat disimpulkan bahwa Imam Muhammad Baqir adalah figur tabi’in pertama, yang dengan ketajaman nalar dan kearifannya mengenai prospek dan perkembangan yang bakal terjadi, telah mengantisipasi kemungkinan itu dengan mencetuskan konsep standar-standar ilmu Ushul Fiqh, yang insya Allah akan kami terangkan dibagian lain.

 

Al Kasyi, salah seorang pakar dari golongan kedua (Syi’ah Imamiyah) ini menegaskan bahwa kaum Syi’ah Imamiyah sepakat menerima dan mempercayai tokoh-tokoh utama di antara murid-murid Imam Baqir as dan Imam Shadiq as sebagai sumber dalam bidang syari’at. Diantara mereka ada enam orang yaitu: Zurarah bin A’yan (A’yun), Ma’ruf bin Kharbudz, Buraid, Abu Bashir Al Asadi, Al Fadhl bin Yasar dan Muhammad bin Muslim At Tha’if. Kemudian Al Kasyi menyebutkan beberapa tokoh lain yang menduduki peringkat kedua, yaitu Jamil bin Daraaj, Abdullah bin Miskan, Abdullah bin Bukair, Muhammad bin Isa dan Ibban (Ibaan atau Abban bin Utsman).

 

Meskipun golongan kedua ini menganggap periode teks (nash) tidak berakhir dengan wafatnya Nabi saw, dan sunnah bagi mereka mencakup setiap perkataan, tindakan dan sikap diam (setuju) beliau saw berikut para manusia ma’shum lainnya setelah beliau (yakni Fathimah Az Zahra dan dua belas Imam), bukan berarti para tokoh utama dari golongan ini tidak aktif dalam mengeluarkan dan memberikan fatwa atas beberapa kasus hukum yang terjadi pada masa mereka. Para tokoh itu tetap memberikan dan mengeluarkan fatwa hukum sebatas perintah dan izin para Imam dengan tolok ukur dasar-dasar ilmu Ushul Fiqh dan standar Al Qur’an dan Al Sunnah (Rasulullah saw dan para Imam) yang telah diberikan kepada mereka.

 

3. Periode Kegaiban Pendek

Menjelang kegaiban pendek (Al Ghaibah Al Sughra) Imam kedua belas Muhammad Al Mahdi menunjuk empat orang sebagai duta (wakil atau safir) yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum dalam masyarakat golongan kedua ini. Empat duta itu adalah:

 

a. Utsman bin Sa’id (ulama terkenal pada abad ketiga Hijriah).

 

b. Muhammad bin Utsman bin Sa’id (wafat tahun 304 – 305 H)

 

c. Al Husain bin Nuh An Naubakhti.

 

d. Ali bin Muhammad Assamari (wafat tahun 329 H).

 

Periode kegaiban pendek , sebagaimana diumumkan Imam Al Mahdi sebelumnya. Diawali pada tahun 260 H. Saat Imam mengakhiri masa gaib pendek , secara otomatis otoritas lembaga kedutaan Imam itu gugur. Saat itu kaum Imamiyah secara langsung merujuk kepada Imam Mahdi sebagai sumber hukum yang absolute.

 

4. Periode Kegaiban Panjang

Pada periode ini, setelah terpisah dari periode nash dan putusnya hubungan dengan sumber hukum yang mutlak, para tokoh dan ulama Imamiyah yang telah mewarisi khazanah hadits yang amat berharga dari para murid Imam ma’shum, dituntut untuk menyempurnakan proyek dan usaha-usaha dalam bidang hadits ushul dan rijal yang telah dirintis oleh murid-murid para Imam.

 

Berbagai faktor dan alasan telah menyebabkan para ulama Imamiyah mengambil langkah besar, yang sangat berpengaruh secara positif terhadap kelestarian dan kemurnian hukum-hukum syari’at Islam sehingga mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi upaya pelaksanaan ijtihad dan istinbath (penyimpulan hukum baru) di masa kemudian. Faktor dan alasan penyebab semua itu antara lain adalah jarak waktu yang meciptakan degradasi kualitas kesusasteraan dan kemurnian bahasa, yang mempengaruhi pemahaman mereka terhadap ucapan para Imam. Masalah lainnya adalah bertumpuknya persoalan dan kasus hukumbaru yang muncul seiring dengan perkembangan zaman.

 

Langkah Pertama

Mengumpulkan pokok dan standar ijtihad berjumlah empat ratus yang telah diciptakan oleh Imam Baqir as dan Imam Shadiq as yang kemudian diriwayatkan oleh para murid mereka dalam kitab-kitab berikut:

 

1. Al Kafi yang dihimpun oleh Tsiqatul Islam As Syekh Muhammad bin Ya’qub Al Kulain (wafat tahun 329 H) yang sempat mengalami periode ghaibah sughra Imam Mahdi as.

 

2. Man La Yahdhuruhu al Faqih yang dihimpun oleh Syeikh Muhammad bin Ali bin Bawawaih Al Qummi yang bergelar Al Shaduq (wafat tahun 381 H).

 

3. Tahzib al Ahkam yang dihimpun oleh Asy Syeikh Muhammad bin Al Hasan bin Ali Al Thusi yang bergelar Syeikh Ath Thaifah (guru golongan syi’ah) (wafat tahun 460 H).

 

4. Al Istibshar Fi’ma’khtalaf min al Akhbar dihimpun oleh Syaikh Thusi.

 

Setelah tiga tokoh kawakan diatas masih banyak kitab dan standar penyimpulan hukum baru yang telah dirancang oleh tokoh-tokoh lain yang hidup sezaman dengan mereka. Seperti kitab Wasail Asy Syi’ah (sebuah insklopedi fiqh) yang ditulis oleh Al Muhaddits Syeikh Muhammad bin Al Hasan Al Hur Al Amili, atau Uyunu Akhbar Aridha, karya Syeikh Shaduq, Al Hishal dan sebagainya. Langkah pertama ini diawali pada abad ketiga sampai abad kelima hijriah.

 

Langka Kedua

Menulis buku-buku tentang biografi para perawi hadits (Rasulullah saw dan para Imam), tentang gelar para perawi, tempat kelahiran, tempat tinggal, kecenderungan, sikap, kualitas kejujuran atau kewaspadaan mereka setiap riwayat dan sebagainya.

 

Dibidang ini banyak sekali ulama dan tokoh yang ikut terlibat. Diantara mereka dapat dijumpai tiga ulama utama seperti Al Kulaini, Al Shaduq Al Qummi dan Ath Thusi yang telah disebutkan diatas.

 

Selain merka masih ada beberapa orang lain yaitu:

a. Abu Hasan bin Akhmad Al Alawi Al Aqiqi, penulis buku kitab Ar Rijal yang sanagt terkenal itu. Beliau hidup pada masa ghaibah sughra dan (wafat tahun 289 H).

 

b. Ahmad bin Ali (wafat tahun 280 H) yang menulis buku tentang para perawi. Beliau adalah ayah dari Abul Hasan yang juga mengalami hidup pada masa ghaibah sughra.

 

c. Abu Umar bin Muhammad bin Umar bin Abdul Aziz Al Kasyi (wafat tahun 280) yang menulis buku tentang perawi juga yang kemudian diringkas oleh Ath Thusi dan diberi nama Ikhtiar Ma’rifar Rijal. Al Kasyi juga hidup pada masa ghaibah sughra.

 

d. Abu Abdillah Al Husain bin Ubaidillah bin Ibrahim Al Ghada’iri (wafat tahun 411 H) yang juga telah menulis sebuah buku mengenai bidang itu juga.

 

e. Muhammad bin Ali Al Thusi yang menulis beberapa buku mengenai masalah ini seperti Al Fihrist dan Al Rijal.

 

Langkah Ketiga

Menulis buku-buku tentang ilmu Ushulul-Fiqh. Banyak sekali ulama yang menulis tentang masalah ini, antara lain:

a. Al Hasan bi Ali bin Abi Aqil Al Umani (hidup pada abad ketiga hijriah).

 

b. Muhammad bin Ahmad Ibnu Al Junaid Al Iskafi, (hidup pada abad ketiga hijriah, pada masa ghaibah sughra).

 

c. Muhammad bin Ahmad bin Dawud bin Ali bin Al Hasan yang dikenal dengan gelar “Syeikh Al Qummiyyin” (guru besar qum) dan dengan sebutan “Ibnu Dawud” (wafat tahun 386 H). beliau telah menulis buku dalam bidang ini dengan judul Mas’il Al Haditsain Al Mukhtalafain.

 

d. Muhammad bin Nu’man Al Ukhburi yang dikenal dengan Asy Syeikh Al Mufid atau Ibnu Mu’allim (wafat tahun 413 H) yang menulis buku Ilmu Ushulil Fiqh. Buku ini adalah karya paling kuno dalam bidang Ushul Fiqh (dasar-dasar hukum) yang telah sampai kepada kita melalui (riwayat) muridnya yang bernama Al Karajiki (Alkaraciki) dalam buku Kanzul-fawaid.

 

e. As Sayyid Al Murtadha atau Asy-Syarif Al Murtadha (wafat tahun 436 H) yang menulis buku Al Dzari’ah.. Beliau adalah murid Al Mufid Abul-Qasim Ali bin Al Husein bin Musa bin Muhammad bin Musa bin Ibrahim bin Musa Al Kadhim bin Ja’far Al Shadiq.

 

f. Sallar bin Abdul Aziz Al Dailami (wafat tahun 436 H) yang menulis buku At Taqrib fi Ushulil Fiqh.

 

g. Muhammad bin Al Hasan bin Ali Ath Thusi.

 

Seandainya tiga langkah tersebut tidak segera diambil, bisa dipastikan ijtihad menjadi mustahil dilaksanakan pada masa-masa terakhir sejak masa Al Mufid dan murid-muridnya. Berkat langkah-langkah itulah ijtihad menjadi mungkin, bahkan menjadi wajib kifa’iy bagi kaum Imamiyah (selama masa ghaibah kubra).

 

Memang ada beberapa ulama menganggap ijtihad sebagai wajib aini seperti Mirza Muhammad Al Istarabadi (Wafata tahun 1021 H), akan tetapi jumlah mereka sangat sedikit dan pendapat demikian tidak pernah diikuti.

 

Al Istarabadi dan beberapa ulama akbariyun berbeda pendapat dengan ulama Ushuliyun dalam masalah ijtihad. Perbedaan antar keduanya akan kami bahas pada bagian lain buku ini. Insya Allah.

 

Referensi: 

Buku “Dasar-Dasar Hukum Islam (Sebuah Pengantar)” karya Muhsin Labib

 

Sumber:
www.syiahmenjawab.com

 

 

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)