• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 45
  • 6/4/2017
  • Date :

Agama dan Politik 

Apabila esensi agama dan kebutuhan manusia terhadapnya dimengerti secara baik maka ruang lingkup agama juga akan menjadi jelas dan bahwa agama tidak mungkin untuk dipisahkan dari politik. 

agama dan politik

Agama adalah himpunan dari:

1. Makrifat dan pandangan, seperti pengenalan terhadap Tuhan, pengenalan terhadap manusia, pengenalan terhadap akibat kehidupan (Hari Akhir), dan pengenalan terhadap alam semesta yang secara terminologis semua itu disebut dengan pandangan dunia.

2. Sederet tuntunan etika yang membentuk karakter-karakter baik manusia dan kepribadiannya yang hakiki.

3. Sederet undang-undang dan ketetapan yang mengatur hubungan-hubungan manusia dengan Tuhan, masyarakat, alam dan dirinya sendiri secara sebaik mungkin untuk dapat mengantarkannya kepada puncak kesempurnaan dan kebahagiaannya.

Dari satu sisi, kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat tergantung pada undang-undang yang komprehensif dan sempurna, dan mengingat bahwa dunia yang sekilas ini berhubungan erat dengan alam akhirat yang kekal sehingga segala tindakan yang diambil di dunia akan menentukan nasib dia di kehidupan akhiratnya yang abadi maka pembuat undang-undang selain dia harus meliputi apa saja yang dibutuhkan oleh manusia di dunia dia juga harus menguasai hubungan semua itu dengan kehidupan manusia di akhirat. Di sisi lain, sampai sekarang insan-insan pemikir belum sepakat dalam mendefinisikan manusia dan kebahagiaannya serta jalan apa di dunia ini yang mampu menjamin kesempurnaan manusia dan kebahagiaannya, masih terjadi perbedaan pendapat yang sengit di antara mereka dalam persoalan-persoalan tersebut. Atas dasar itu, muncullah berbagai ideologi yang masing-masing setelah selang berapa waktu mencoba-coba akhirnya mengakui kelemahan dan bahkan kekalahannya. Otomatis manusia sekarang dihadapkan pada dua pilihan jalan

Pertama. Mengikuti ideologi-ideologi manusiawi dalam persoalan-persoalan humaniora, politik, dan sosial. Setiap hari dia mencoba satu ideologi dan sewaktu ideologi itu kalah maka dia mencoba-coba ideologi yang lain, begitulah seterusnya dia berjalan sampai kehidupannya berakhir. Ini adalah jalan sekularitas yang didirikan atas dasar pemisahan agama dan dunia.

Kedua. Mengikuti jalan dan undang-undang yang lengkap, sempurna dan tanpa kesalahan yang dianugerahkan oleh Tuhan yang mengetahui seluruh kebutuhan manusia dan jalan kesempurnaan dia yang sesungguhnya kepada manusia untuk dapat menempuh kebahagiaan dan keberuntungannya. Ini adalah pandangan yang tidak memisahkan agama dari dunia atau politik.

Jean Jacques Rousseau mengatakan Untuk menemukan undang-undang yang sesuai dengan berbagai bangsa, membutuhkan pada akal total yang menguasai seluruh syahwat manusia tapi dia sendiri tidak merasakannya yakni suci dari syahwat-syahwat itu, tidak punya ketergantungan apa-apa dengan alam tapi dia mengenalnya secara utuh, maslahat dia tidak terikat kepada kita tapi dia membantu perkembangan kita.

 Dengan demikian, maka hanya Tuhan-Tuhan yang dapat mengajukan undang-undang yang seyogyanya bagi masyarakat manusia. [1] Apa yang telah lalu adalah analisa permasalahan dari sudut pandang eksternal agama atau di luar teks. Adapun di sisi lain, dengan menelusuri undang-undang Islam dan ayat-ayat al-Qur’an niscaya akan nampak jelas bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan memandang segala arah serta memperhatikan seluruh dimensi kehidupan manusia. Agama ini selain dia mengajak umat manusia kepada penyembahan Yang Maha Esa dan mengajarkan tuntunan-tuntunan etika dalam hal pembinaan diri manusia, dia juga mempunyai hukum dan undang-undang dalam persoalan-persoalan tentang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, pengadilan, budaya, pendidikan dan lain sebagainya.

Edward Gibbon menuliskan Qur’an adalah petunjuk umum dan undang-undang dasar muslimin yang mencakup himpunan dari undang-undang spiritual, sosial, perdata, perniagaan, militer, pengadilan, pidana dan kriminal.

Himpunan undang-undang ini, mulai dari tugas-tugas kehidupan sehari-hari sampai ritual-ritual keagamaan, mulai dari pembinaan diri sampai pemeliharaan badan dan kesehatan, mulai dari hak-hak umum sampai hak-hak personal, mulai dari manfaat individu sampai manfaat bersama, mulai dari moral sampai kriminal, mulai dari pembalasan di dunia sampai siksa di alam yang akan datang, mencakup segala persoalan. [2]

Sejarah Rasulullah saw. dan metode beliau menjelaskan bahwa agama tidak terpisah dari politik, bahkan ketika mendirikan pemerintahan beliau sendiri yang mengemban tanggung jawab pelaksanaan dan pengadilan. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as. juga menegakkan pemerintahan berdasarkan keadilan dan penerapan hukum-hukum Tuhan. Atas dasar itu, pemerintahan merupakan salah satu hal yang urgen dalam agama Islam dan banyak sekali ayat al-Qur’an yang menerangkan berbagai sudut permasalahan ini, di antaranya adalah ayat-ayat tentang 

1. Amar makruf dan nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kejahatan); [3]

2. Keharusan taat kepada ulil amr (para pemimpin yang sah); [4]

3. Tidak diterimanya keberwilayahan (kepatuhan) kepada pihak-pihak yang asing, kafir, zalim, fasik, atau jahil (bodoh); [5]

4. Wilayah Rasulullah saw. atas umat Islam seluruhnya dan wilayah orang-orang beriman atas sesama mereka; [6]

5. Keharusan untuk bermusyawarah dengan orang-orang mukmin dan mengikutsertakan mereka dalam persoalan-persoalan politik serta sosial; [7]

6. Kewajiban untuk menyelamatkan orang-orang yang tertindas dan lemah [8] dan seluruh ayat yang berkenaan dengan jihad atau pertahanan;

7. Penegakkan keadilan sosial dan undang-undang Tuhan yang merupakan salah satu tujuan agama dan pengiriman para nabi; [9]

8. Larangan untuk memerintah dengan selain pedoman non-Ilahi; [10]

9. Penjelasan kriteria-kriteria masyarakat Islam; [11]

10. Keharusan untuk mempersiapkan kekuatan dan fasilitas-fasilitas penting dalam mendirikan pemerintahan Islam dan menjaganya; [12]

11. Penjelasan kriteria-kriteria pemimpin dan orang yang layak untuk dipatuhi dan diikuti serta lebih utama daripada yang lain; [13]

12. Pengumuman tentang kemenangan agama Allah swt. atas seluruh agama dan ideologi serta jatuhnya pemerintahan ke tangan orang-orang yang saleh; [14]

13. Gambaran tentang model pemerintahan para nabi, seperti pemerintahan Nabi Daud as. dan Nabi Sulaiman as. [15]

Jumlah hadis-hadis yang berhubungan dengan masalah ini juga banyak sekali. Contohnya, Fadhl bin Syadzan bertanya kepada Imam Ali Ridha as. Kenapa Allah swt. memerintahkan manusia untuk mematuhi ulil amr (pemimpin yang sah), beliau menjawab Jika Allah swt. tidak menetapkan pemimpin yang amanat serta memelihara pedoman-pedoman-Nya untuk umat manusia niscaya agama akan sirna dan sunnah serta pedoman Ilahi terputarbalikkan. [16]

Begitu pula dengan surat Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as. kepada Malik Asytar dan teks-teks hadis lainnya, semua menunjukkan bahwa politik tidak dapat dipisahkan dari agama Islam. [17]

 

Referensi:

1. Rousseau, Jean Jacques, Qaror Dode Ijtimo’i, terjemahan parsi Manucehr Kiya, Teheran, Intisyorote Ganjineh, cetakan kedua, 1352 hs., halaman 48.

2. John D. Port, Udzre Taqshir beh Pisygohe Muhammad saw. wa Qur’an, terjemahan Ghulam Reza Sa’idi, Darut Tablighe Islomi, halaman 98-99.

3. Lihatlah surat Alu-Imran, ayat 104 dan 110; surat at-Taubah, ayat 71.

4. Lihatlah surat an-Nisa’, ayat 10, 65 dan 59.

5. Lihatlah surat Alu-Imran, ayat 28 dan 118; surat an-Nisa’, ayat 6, 141 dan 144; surat al-Maidah, ayat 51 dan 57; surat Hud, ayat 113.

6. Lihatlah surat al-Ahzab, ayat 6; surat at-Taubah, ayat 71.

7. Lihatlah surat Alu-Imran, ayat 115 dan 151; surat as-Syura, ayat 38.

8. Surat an-Nisa’, ayat 75.

9. Surat an-Nisa’, ayat 58 dan 135; surat al-Hadid, ayat 29; surat al-Maidah, ayat 8, surat an-Nahl, ayat 90.

10. Surat al-Maidah, ayat 44, 45, 47 dan 50.

11. Surat al-A’raf, ayat 157; surat al-Fath, ayat 29.

12. Surat al-Anfal, ayat 60.

13. Surat Yunus, ayat 35.

14. Surat al-Qashash, ayat 5; surat al-Fath, ayat 28; surat at-Taubah, ayat 33.

15. Surat an-Naml, ayat 26.

16. Shaduq, Ilalus Syara’i, jilid 1, halaman 182, hadis ke-9.

17. Untuk lebih rincinya Anda bisa merujuk pada referensi berikut ini

1. Ali, Rabbani Gulpaygani, Din u Daulat, Teheran, Muassesehye Farhanggie Donesy wa Andisyehye Mu’aser, cetakan pertama, tahun 1377 hs.;

2. Hamid Reza, Syakirin, Pursemone Skulorisme, Teheran, Konune Andisyeh u Javon, tahun 1384 hs.;

3. Ibid. Hukumate Dini, Qom, Porsoyon, cetakan kedua, tahun 1383 hs., halaman 23-44;

4. Ibid. dan Ali Reza, Muhammadi, Din u Seyosat, Wiloyate Faqih u Jumhuri e Islomi, Qom, Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1383 hs..

 

Sumber:
www.sadeqin.net

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)