• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 119
  • 10/12/2017-22:28
  • Date :
Risalah Amaliyah Imam Khomeini

Risalah Amaliyah Imam Khomeini rh: BENDA-BENDA NAJIS I

Yang termasuk ke dalam benda najis ada sebelas, yaitu: pertama: air kencing, kedua: berak, ketiga: mani, keempat: bangkai, kelima: darah, keenam dan ketujuh: anjing dan babi, kedelapan: orang kafir, kesembilan: bir, kesepuluh: faqqo’, kesebelas: keringat unta pemakan najis.

 
benda-benda najis i
Yang termasuk ke dalam benda najis ada sebelas, yaitu: pertama: air kencing, kedua: berak, ketiga: mani, keempat: bangkai, kelima: darah, keenam dan ketujuh: anjing dan babi, kedelapan: orang kafir, kesembilan: bir, kesepuluh: faqqo’, kesebelas: keringat unta pemakan najis.


Masalah 83.
Yang termasuk ke dalam benda najis ada sebelas, yaitu: pertama: air kencing, kedua: berak, ketiga: mani, keempat: bangkai, kelima: darah, keenam dan ketujuh: anjing dan babi, kedelapan: orang kafir, kesembilan: bir, kesepuluh: faqqo’, kesebelas: keringat unta pemakan najis. (Baca juga: Risalah Amaliyah Imam Khomeini rh: Mustahab-Mustahab Dan Makruh-Makruh Dalam Takhalli)


KENCING DAN BERAK.
Masalah 84.
Kencing dan berak manusia dan setiap hewan yang haram dagingnya yang berdarah mengalir yaitu apabila urat nadinya dipotong akan keluar darah memancar darinya adalah najis, akan tetapi kotoran binatang-binatang kecil semacam nyamuk dan lalat yang tidak berdaging adalah suci.


Masalah 85.
Kotoran burung-burung yang haram dagingnya adalah najis.


Masalah 86.
Air kencing dan kotoran dari hewan-hewan pemakan najis, hewan yang telah digauli manusia dan kambing yang tulangnya tumbuh dari meminum air susu babi adalah najis.


AIR MANI.
Masalah 87.
Air mani dari hewan yang berdarah mengalir adalah najis.


BANGKAI.
Masalah 88.
Bangkai hewan yang berdarah mengalir adalah najis, baik mati dengan sendirinya atau telah disembelih dengan tata cara non syar’i. Sedangkan bangkai ikan, karena tidak berdarah mengalir meskipun mati di dalam air tetap dihukumi suci.


Masalah 89.
Segala sesuatu yang berasal dari bangkai seperti bulu, rambut, tulang serta gigi yang tidak mempunyai ruh apabila berasal dari selain hewan najis seperti anjing dan babi, maka hukumnya adalah suci.


Masalah 90.
Apabila dipisahkan daging atau sesuatu lain yang memiliki ruh dari tubuh manusia atau tubuh hewan yang berdarah mengalir dan masih hidup, maka bagian yang terpisah tersebut najis hukumnya.


Masalah 91.
Kulit bibir dan kulit bagian-bagian lain dari badan yang telah sampai masanya terkelupas adalah suci hukumnya meskipun dicabut. Akan tetapi ikhtiyat wajibnya harus menghindari kulit yang telah dicabut sebelum waktunya terkelupas.


Masalah 92.
Telur yang keluar dari ayam yang telah mati apabila kulit luarnya telah keras maka suci hukumnya, akan tetapi bagian luarnya harus disiram dengan air.


Masalah 93.
Apabila anak sapi atau anak kambing telah mati sebelum memakan rerumputan, maka keju cair yang berada di kantong susu mereka adalah suci, akan tetapi bagian luarnya harus dicuci dengan air.

Masalah 94.
Obat-obatan cair, parfum, minyak, semir dan sabun import apabila insan yakin terhadap ketiadaan najis di dalamnya, maka suci hukumnya.


Masalah 95.
Daging, lemak dan gajih yang dijual di pasar muslim adalah suci, demikian juga apabila salah satu dari barang-barang tersebut berada di tangan muslim, akan tetapi apabila mereka mengetahui bahwa muslim tersebut mengambilnya dari kafir dan dia tidak memeriksa barang tersebut berasal dari hewan yang telah disembelih dengan tata cara syari’at ataukah tidak, maka barang tersebut dihukumi najis.


DARAH.
Masalah 96.
Darah manusia dan darah setiap hewan berdarah mengalir yaitu hewan yang apabila urat nadinya dipotong akan keluar darah memancar darinya dihukumi najis, oleh karena itu darah hewan yang tidak berdarah mengalir seperti ikan dan nyamuk dihukumi suci.


Masalah 97.
Apabila binatang yang halal dagingnya disembelih dengan tata cara syari’ dan darah yang seharusnya keluar telah keluar darinya, maka darah yang tertinggal di badannya merupakan darah yang suci, akan tetapi apabila setelah disembelih darah kembali mengalir ke badannya karena bernafas atau karena kepalanya diletakkan pada tempat yang tinggi, maka darah yang tertinggal najis hukumnya.


Masalah 98.
Darah yang terdapat di dalam telur tidak najis hukumnya, akan tetapi ikhtiyat wajib untuk tidak memakannya dan apabila darah tersebut menjadi hilang dengan mengaduknya bersama kuning telurnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak ada masalah untuk memakannya.


Masalah 99.
Darah yang kadang kala ditemukan ketika sedang memeras susu adalah najis dan akan menjadikan najisnya air susu.


Masalah 100.
Darah yang keluar dari sela-sela gigi, apabila hilang karena bercampurnya dengan air liur maka hukumnya suci dan menelannya dalam keadaan ini tidak ada masalah.


Masalah 101.
Darah mati yang berada di bawah kuku atau di bawah kulit karena tertumbuk, apabila tidak dikatakan lagi sebagai darah, maka hukumnya suci dan apabila masih bisa dikatakan sebagai darah, maka harus dikeluarkan sebelum mandi dan wudhu dengan cara melobangi kuku atau kulit jika hal ini tidak menimbulkan kesulitan, dan apabila menimbulkan kesulitan maka sekitar tempat tersebut harus dicuci untuk tidak memperluas najis, setelah itu menutup permukaan luka dengan kain atau sepertinya lalu mengusapkan tangan yang basah di atas permukaan kain.


Masalah 102.
Apabila seseorang tidak mengetahui bahwa darah yang berada di bawah kulit adalah darah mati ataukah daging tertumbuk yang telah berbentuk seperti darah, maka hukumnya suci.


Masalah 103.
Apabila terjatuh setetes darah ke dalam panci pada saat mendidihkan masakan, maka keseluruhan makanan dalam panci demikian juga dengan pancinya akan menjadi najis dan pendidihan serta pemanasan tidak akan bisa mensucikannya.


Masalah 104.
Warna kekuningan yang biasa ditemukan pada luka yang hampir sembuh apabila tidak jelas telah bercampur dengan darah, maka hukumnya suci.


Sumber:
Taudhihul Masail Imam Khomeini rh


  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)