• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 81
  • 7/9/2017
  • Date :

Perbedaan Tafsir Bi Ra’yi, Tafakkur dan Kesimpulan Pribadi atas Al-Quran?

Pertanyaan: Apa perbedaan antara tafsir bi ra’yi, tafakkur dan kesimpulan pribadi atas al-Quran?

perbedaan tafsir bi ra’yi, tafakkur dan kesimpulan pribadi atas al-quran?

Jawaban Global

Tafsir bi ra’yi bermakna bahwa manusia menjadikan pendapat dan gagasan tertentu sebagai hipotesa dan praasumsi yang diterima dan tidak dapat diragukan kemudian merujuk kepada al-Quran untuk mencari sokongan dan dukungan berdasarkan konsep ayat-ayat Ilahi. (Baca Juga: Kaidah Umum Tafsir)

 

Tafakkur adalah sebuah perjalanan dalam batin atau gerak dari pendahuluan menuju kesimpulan dan dari ma’lum kepada majhul dimana yang menjadi asasnya adalah ilmu. Dengan kata lain tafakkur adalah sebuah fakultas yang terdapat dalam diri manusia yang kerjanya melakukan inferensi dan penyimpulan berdasarkan hal-hal yang diketahui yang berujung pada pengenalan dan pengetahuan bagi manusia.

 

Inferensi personal atau penafsiran al-Quran merupakan sebuah pengetahuan khusus yang memiliki kriteria-kriteria dan formula-formula tertentu. Setiap orang dapat menafsirkan ayat-ayat al-Quran dan melakukan inferensi atasnya atas hal-hal yang diketahuinya. Terdapat kriteria-kriteria dan kaidah-kaidah untuk melakukan interpretasi dan penafsiran al-Quran yang tanpanya ia tidak dapat melakukan kesimpulan pribadi yang akan kita urai pada jawaban detil.

 

Jawaban Detil

Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang terdiri dari tiga subyek tersendiri dan jawaban dari masing-masing subyek ini menuntut ruang tersendiri lebih dari sekedar sebuah makalah.  Namun pada kesempatan ini kami akan berusaha berusah menjawabnya secara ringkas.

 

Jelas bahwa dengan memperhatikan definisi yang akan dikemukakan terkait dengan tiga subyek bahasan ini yaitu tafsir bi ra’yi, tafakkur dan penafsiran pribadi, maka perbedaan di antara ketiganya juga akan menjadi jelas. (Baca Juga: Metodologi Penafsiran Thabathaba’i dalam Al-Mizan)

 

Tafsir bi ra’yi:

Tasfir bi ra’yi bermakna bahwa manusia menjadikan pendapat dan gagasan tertentu sebagai hipotesa dan praasumsi yang diterima dan tidak dapat diragukan kemudian merujuk kepada al-Quran untuk mencari sokongan dan pembenaran berdasarkan konsep ayat-ayat Ilahi. Dengan kata lain, sebelum merujuk kepada al-Quran sebagai nara sumber dan kalam Ilahi manusia menggambarkan beberapa hipotesa dan pendapat dalam beberapa bidang kemudian sampai pada kesimpulan yang diinginkannya. Nah supaya pendapat-pendapatnya itu memiliki sandaran al-Quran dan wahyu kemudian ia merujuk kepada al-Quran dan memanfaatkan bentuk lahir ayat untuk menyokong pandangan-pandangannya serta menyandarkan pandangan-pandangan ini pada al-Quran. Hal seperti ini dalam terma dispilin ‘Ulum al-Qur’an disebut sebagai tafsir bi ra’yi.

 

Beberapa bahaya tafsir bi ra’yi:

Salah satu kunci memahami al-Quran dengan tepat dan mencerap secara benar maksud-maksudnya  adalah menghindari pelbagai prajudis dan prahipotesa yang tidak akan diperoleh hasilnya kecuali dengan tafsir bi ra’yi.

 

Sejatinya praasumsi dan prahipotesa terkait dengan ayat-ayat al-Quran akan menggiring manusia hingga pada batasan keterpurukan dan menjatuhkan manusia dalam kubangan tafsir bi ra’yi. Tafsir bi ra’yi adalah salah satu aktivitas yang paling berbahaya sehubungan dengan al-Quran. Tafsir semacam ini telah dilarang dalam beberapa riwayat. Bahaya ini semenjak awal telah mengancam umat Islam.

 

Para Imam Maksum As berulang kali mengingatkan bahayanya masalah tafsir bi ra’yi ini. Rasulullah Saw terkait dengan hal tersebut bersabda apa yang aku takutkan setelah yang akan menimpa umatku adalah tafsir bi ra’yi.[1]

 

Rasulullah Saw demikian juga bersabda, “Man fassara al-Qur’ân bira’yihi falyatabawwahu maq’adahu min al-nâr.” Barang siapa yang menasirkan al-Quran berdasarkan pendapat pribadinya maka ia harus mempersiapkan tempat kediamannya dari api neraka.”[2] Karena itu, tafsir bi ra’yi  adalah menafsirkan al-Quran yang bertentangan dengan kandungan-kandungan ilmu Bahasa Arab, sastra Arab, dan penyelarasan pendapatnya pada asumsi-asumsi, anggapan-anggapan batil dan kecendrungan-kecendrungan pribadi dan kelompok.

 

Tafsir bi ra’yi memiliki banyak cabang di antaranya adalah memilih-milih ayat-ayat al-Quran. Artinya bahwa manusia dalam sebuah pembahasan misalnya seperti syafa’at, tauhid, imâmah dan seterusnya hanya bersandar pada beberapa ayat yang cocok dengan pendapatnya dan praasumsi-praasumsi. Adapun ayat-ayat lainnya yang tidak sejalan dengan pikiran-pikirannya dan dapat menjadi penafsir ayat-ayat pertama diabaikan begitu saja atau dengan enteng ditinggalkan begitu saja.

 

Kesimpulan: Sebagaimana sikap jumud terhadap lafaz-lafaz al-Quran dan tidak menaruh perhatian pada indiikasi-indikasi rasional dan referensial yang standar merupakan sebuah bentuk penyimpangan, tafsir bi ra’yi juga merupakan penyimpangan yang lain dan keduanya membuat manusia jauh dari ajaran-ajaran tinggi dan nilai-nilai mendalam al-Quran.

 

Tafakkur

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu prinsip ajaran al-Quran adalah menyeru manusia untuk berpikir dan merenung. Manusia yang berpikir akan mampu menyingkap tirai kebodohannya; artinya pada tingkat pertama ia akan mengkaji tentang hal yang ingin dicapainya dan ia temukan hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak diketahuinya kemudian ia pergi melalui pendahuluan-pendahuluannya lalu menyusunnya dari sudut pandang forma dan materinya, dan dari pendahuluan-pendahuluan yang telah ditata dengan baik ia sampai kepada tujuan yang ingin dicapainya.

 

Dengan demikian tafakkur adalah sebuah perjalanan dalam batin atau gerak dari pendahuluan menuju kesimpulan dan dari ma’lum kepada majhul dimana yang menjadi asasnya adalah ilmu. Dengan kata lain tafakkur adalah sebuah fakultas yang terdapat dalam diri manusia yang kerjanya melakukan inferensi dan penyimpulan berdasarkan hal-hal yang diketahui yang berujung pada pengenalan dan pengetahuan bagi manusia.

 

Al-Quran pada beberapa ayat menyebutkan tentang kedudukan tinggi para pemikir dan cendekia, “Katakanlah, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang hanya dapat menerima pelajaran.” (Qs. Al-Zumar [39]:9) atau pada ayat lainnya, “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (Qs. Al-Zumar [39]:18)

 

Al-Quran melarang manusia untuk berkata-kata atas apa yang tidak diketahuinya, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Qs. Al-Isra [17]:36)

 

Al-Quran sendiri tidak menyisakan keburaman dalam masalah-masalah tafakkur, bahkan menyeru manusia untuk berpikir dan merenung. Terkadang al-Quran dengan menyebut tafakkur dan ta’aqqul sejatinya menyeru manusia untuk berpikir dan merenung seperti pada ayat, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut dengan membawa apa yang berguna bagi manusia, air yang Allah turunkan dari langit, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering-kerontang), dan Dia tebarkan segala jenis hewan di atas bumi itu, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sungguh terdapat tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (Qs. Al-Baqarah [2]:164)

 

Pada keseluruhan ayat-ayat dan tanda-tanda ini terdapat pelajaran namun untuk mereka yang berpikir dan menggunakan akalnya.

 

Terkadang juga tanpa menyebut tafakkur dan ta’aqqul yaitu terkadang pada sebuah ayat, al-Quran tidak mengemukakan ungkapan tafakkur dan ta’aqqul, namun pada ayat tersebut terdapat argumen-argumen rasional dimana penalaran (reasoning) merupakan sejenis motivasi untuk berpikir. Karena itu tidak mesti digunakan misalnya ungkapan, “inna fi dzâlika laâyatin liqaumin yatafakkarun.

 

Ayat-ayat yang dapat dijadikan sebagai contoh di sini misalnya:

“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai ‘Arasy dari apa yang mereka sifatkan.” (Qs. Al-Anbiya [21]:22)

 

Dalam beberapa riwayat juga demikian; yaitu sebagaimana al-Quran yang banyak menyeru manusia untuk berpikir seperti “Berpikir sejenak lebih baik daripada ibadah setahun.”[3]

 

Penegasan yang dilakukan al-Quran untuk membina dan mengembangkan fakultas akal manusia juga menunjukkan bahwa dari sudut pandang al-Quran seorang manusia yang matang adalah seseorang yang banyak berpikir dan mampu mengidentifikasi yang terbaik untuknya. Dari sudut pandang al-Quran, apabila seseorang menggunakan pikiran dan gagasannya dengan baik dan tepat serta bertujuan untuk memahami sebuah hakikat maka ia dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan.[4] Atas dasar itu kita saksikan bahwa penerimaan prinsip-prinsip agama merupakan konklusi dari berpikir secara benar dan tepat,

 

“Tiada paksaan untuk (memeluk) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Oleh karena itu, barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah [2]:256)

 

Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyimpangan dan kesesatan manusia adalah karena mereka tidak menggunakan pikiran dan gagasannya dengan tepat  dan benar.

 

Tafsir

Inferensi personal atau penafsiran al-Quran merupakan sebuah pengetahuan khusus yang memiliki kriteria-kriteria dan formula-formula tertentu. Setiap orang dapat menafsirkan ayat-ayat al-Quran dan melakukan inferensi atasnya atas hal-hal yang diketahuinya.

 

Dunia dewasa ini masalah-masalah ini dapat dipahami dan diterima; karena masyarakat dunia tidak akan menerima penjelasan seorang non ahli pada sebuah bidang keilmuan dan bahkan pada sebagian hal dapat dinilai sebagai sebuah tindak kejahatan. Seperti seorang yang tidak berprofesi sebagai seorang dokter apabila ia melakukan pengobatan atau operasi maka apa yang ia lakukan adalah sebuah tindak kejahatan meski secara kebetulan apa yang ia lakukan membawa kesembuhan bagi orang yang sakit.

 

Terdapat kriteria-kriteria dan kaidah-kaidah untuk melakukan interpretasi dan penafsiran al-Quran yang tanpanya seseorang tidak dapat melakukan kesimpulan pribadi atas al-Quran. Berikut ini kami akan jelaskan sebagian dari kaidah tersebut:

 

Kriteria-kriteria penafsiran yang benar adalah:

Mengambil kesimpulan yang benar dan tepat dimana mufassir yang memenuhi syarat menjelaskan tafsiran tersebut; artinya seorang ahli dalam bidang tafsir dapat mengemukakan pendapat apa yang dimaksud oleh setiap ayat al-Quran.

 

Mengikuti metode valid dalam menafsirkan al-Quran; seorang mufassir melakukan penafsiran dengan menggunakan ilmu dan media-media yang memandu manusia dapat melakukan kesimpulan yang benar atas ajaran-ajaran al-Quran; karena pelbagai metode penafsiran terkadang kurang sempurna dan terkadang sempurna, dan terkadang sebagian metode itu sudah tepat dan membantu penafsir menyingkap maksud ayat, dan terdatap sebagian metode yang salah dan bahkan menyebabkan penyimpangan dalam penafsiran ayat-ayat al-Quran; seperti tafsir bi ra’yi.  Karena itu sebuah penafsiran hanya dapat diterima tatkala ia melakukan penafsiran melalui kanal yang benar dan menggunakan metode yang tepat.

 

Menjalankan unsur-unsur ideal dalam penafsiran. Penafsiran ideal harus memiliki unsur-unsur berikut ini:

Menyingkap keburaman satu lafaz atau satu ayat.

 

Menjelaskan dan memaparkan tujuan-tujuan ucapan dan pengucapnya.

 

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tafsir adalah memberikan penjelasan (bayân). Karena itu sekedar membaca al-Quran, atau ilmu tajwid dan membaca al-Quran dengan benar, menerjemahkan kalimat demi kalimat al-Quran (mengikut lafaz) dan bahkan berpikir dan merenung pada ayat-ayat al-Quran tidak termasuk sebagai tafsir; karena tidak satu pun hal  yang disebutkan itu memberikan penjelasan (bayân).

 

Menafsirkan al-Quran tidak boleh bertentangan dengan sunnah yang bersifat definitif (khabar mutawatir atau khabar wâhid yang disertai dengan indikasi); karena Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As adalah sosok-sosok yang memberikan penjelasan tentang al-Quran (mubayyin).

 

Terkait dengan syarat ini, pengarang buku Shahib al-Qur’an setelah menyatakan bahwa tafsir itu bermakna “aidha” (memberikan penjelasan) dan tabyîn (memaparkan). Ia berkata bahwa, “al-Quran juga menjelaskan dan menerangkan maksud Tuhan dan apabila bersandar pada Quran dan sunnah definitif; yaitu al-Quran ditafsirkan dengan al-Quran dan hadis definitif maka tafsirannya adalah tasiran yang benar dan tepat.”[5]

 

Penafsiran al-Quran dilakukan tanpa adanya praasumsi, praduga dan prahipotesa yang tidak perlu; dalam menafsirkan setiap ucapan adanya praduga tetap diperlukan dimana pada umumnya orang tidak terlalu memperhatikannya misalnya bahwa orang yang menyampaikan sebuah ucapan adalah seorang yang berakal dan dari ucapanya ia memiliki tujuan. Bentuk lahir dari ucapannya ini adalah hujjah kecuali terdapat sebuah indikasi yang berbicara sebaliknya. Namun sebagian praduga boleh jadi berpengaruh dalam makna, sementara pembicara berbicara dengan memperhatikan ashâlat al-zhuhûr (pemahaman urf terhadap lafaz-lafaz dan komposisi-komposisi bahasa yang popular) namun boleh jadi penafsir tanpa adanya satu indikasi menafsirkan hal tersebut dengan sebuah makna yang sesuai dengan praduga-praduga tertentunya. Karena itu terkait dengan syarat-syarat seorang penafsir disebutkan bahwa penafsir tidak boleh memaksakan pikiran-pikiran, keyakinan-keyakinan pribadinya dan kecendrungan-kecendrungan ketika memaknai sebuah ucapan; karena sebagaimana pada bagian pertama jawaban telah dijelakan bahwa hal seperti ini adalah tafsir bi ra’yi yang diharamkan berdasarkan syariat dan tertolak di sisi orang-orang berakal. Karena itu sebuah penafsiran yang standar dan diterima adalah penafsiran yang sesuai dengan bentuk lahir dan nash-nash pembicara kecuali terdapat sebuah indikasi yang bersifat pasti dan definitif atau riwayat definitif yang menyalahi bentuk lahir ucapan pembicara.  Apabila seorang mufassir memaksakan sebuah ayat berdasarkan keyakinan-keyakinan mazhabnya atau pendapat ilmiah yang ia idolakan dan berusaha menyelaraskan ayat tersebut berdasarkan keyakinan-keyakinan mazhab atau pendapat ilmiah yang ia idolakan (tanpa bukti atau sejalan dengan bentuk lahir sebuah lafaz) maka penafsiran ini tidak akan menjadi penafsiran yang standar.

 

Tafsir sebuah ayat tidak boleh bertentangan dengan ayat-ayat lainnya; yang dimaksud dengan bertentangan di sini adalah kontradiksi (tanâqudh) atau kontrari (tadhâd), bukan bertentangan yang bermakna tidak selaras dengan sebuah kaidah yang dapat digabungkan mengikut tradisi (urf). Sebagai contoh satu makna tertentu bertentang dengan makna umum, namun keduanya dapat digabungkan mengikut urf; dalam kondisi seperti ini kita dapat menspesifikasi sesuatu yang umum dengan sesuatu yang khusus. Misalnya manusia harus berpuasa, orang-orang sakit tidak boleh berpuasa. Nah untuk menggabungkan dua kalimat ini yang sepintas bertentangan kita berkata manusia yang tidak sakit harus berpuasa.

Tafsir ayat al-Quran tidak boleh bertentangan dengan hukum rasional definitif; karena para nabi merupakan hujjah lahir dan akal adalah hujjah batin. Karena itu apabila akal manusia memberikan hukum definitif yang diterima oleh seluruh orang berakal maka syara juga akan menerimanya. Atas dasar itulah ada sebuah kaidah yang menyebutkan, “Kullama hakama bihi al-‘aql hakama bih al-syara’” (segala yang dihukumi oleh akal juga dihukumi oleh agama). Kebalikan dari kaidah ini juga benar; karena setiap yang dihukum oleh syariat suci juga akan dihukumi yang sama oleh akal). Namun terkadang akal manusia tidak dapat mencerap makna ini; karena akal manusia berkembang dan berubah serta boleh jadi seiring dengan perkembangan ilmu-ilmu manusia ia baru dapat memahami kaidah yang terakhir. Karena itu kebanyakan dari instruksi-instruksi medis Islam dan al-Quran seiring dengan berlalunya waktu diterima oleh seluruh ilmuan ilmu kedokteran, meski pada atmosfer jahiliyah Arab hukum-hukum ini pada masa itu telah diturunkan namun akal manusia pada masa itu tidak mampu memahami dan mencerapnya.  Karena itu, menafsirkan al-Quran tidak akan menuai hasil apabila bertentangan dengan hukum definitif akal; karena Allah Swt Mahabijaksana dan Mahaberakal. Seorang yang berakal tentu tidak akan memberikan hukum yang bertentangan dengan akal apatah lagi itu Tuhan Yang Mahabijaksana dan Mahaberakal.

 

Tafsir al-Quran harus berdasarkan literatur-literatur sahih tafsir; artinya tafsir yang muktabar dan diterima tatkala dijelaskan berdasarkan dalil rasional atau referensial muktabar atau ayat-ayat muhkam al-Quran. Selain itu, berdasarkan pendapat pribadi dan tanpa merujuk pada sumber-sumber standar dan muktabar adalah tafsir bi ra’yi itu sendiri yang telah dijelaskan sebelumnya. 

 

Referensi: 

[1]. Hurr Amili, Wasail al-Syiah, jil. 27, hal. 190, Muassasah Alu al-Bait, Qum, 1409 H.

"وَ فِی الْخِصَالِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِیٍّ مَاجِیلَوَیْهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِی الْقَاسِمِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِیٍّ وَ مُحَمَّدِ بْنِ سِنَانٍ عَنْ مُفَضَّلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ یَزِیدَ عَنْ سَعِیدِ بْنِ الْمُسَیَّبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص لَعَنَ اللَّهُ الْمُجَادِلِینَ فِی دِینِ اللَّهِ عَلَى لِسَانِ سَبْعِینَ نَبِیّاً وَ مَنْ جَادَلَ فِی آیَاتِ اللَّهِ کَفَرَ قَالَ اللَّهُ ما یُجادِلُ فِی آیاتِ اللَّهِ إِلَّا الَّذِینَ کَفَرُوا وَ مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ بِرَأْیِهِ فَقَدِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ الْکَذِبَ وَ مَنْ أَفْتَى النَّاسَ بِغَیْرِ عِلْمٍ لَعَنَتْهُ مَلَائِکَةُ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرْضِ وَ کُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَ کُلُّ ضَلَالَةٍ سَبِیلُهَا إِلَى النَّارِ الْحَدِیثَ".

[2]. Ibnu Abi Jumhur Ihsani, Kamâl al-Din, jil. 1, hal. 256, Sayid al-Syuhadah, Qum, 1405 H.  

[3]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 18, hal. 327, Muassasah al-Wafa, Beirut, 1410 H.

[4]. Sayid Ali Akbar Qarasyi, Qâmus Qur’an, jil. 5, hal. 175, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Tehran, Cetakan Ketigabelas, 1378 S.  

[5]. Abbas Ali Amid Zanjanji, Mabâni wa Rawesyhâ Tafsiri, Wizarat Farhang wa Irsyad Islami, Tehran, Cetakan Pertama, 1366 S.

 

Sumber:
www.islamquest.net

 

 

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)