Kebiasaan Menstruasi Pada Wanita dan Kafarah Puasa
Pertanyaan: Apabila seorang wanita harus membayar kafarah puasa selama 60 hari dan 31 harinya harus dilakukan secara berturut-turut, bagaimana hal itu dapat dilakukan ketika ia berhalangan (karena ia tidak dapat berpuasa selama 31 hari berturut-turut) ?
Jawaban
Pada puasa yang mengharuskan urutan dan secara berturut-turut (seperti puasa kafarah atau puasa nazar) apabila dikarenakan adanya halangan seperti sakit, menstruasi atau nifas (pada kaum wanita) sehingga seorang mukalaf tidak dapat melakukan puasa secara berturut-turut, maka puasanya sah apabila ia langsung melanjutkan puasa-puasanya segera setelah halangannya teratasi (sakit, atau menstruasi atau nifas), dan tidak perlu mengulang puasanya semenjak awal.[1] (Baca Juga: Apakah sekedar tidak Melihat Tanda-tanda Haidh saya dapat mengerjakan shalat pada masa pertengahan saya Haidh ?)
Referensi:
[1]. Ruhullah Imam Khomeini, Tarjameh Persia Tahrirul Wasilah, jil. 1, hal. 531, Daftar Intisyarat Islami, Qom, 1421 H.
Sumber:
www.islamquest.net