Hukum Seorang Pria yang Memandikan Jenazah Ibu Mertuanya
Pertanyaan: Apakah seorang pria boleh memandikan jenazah ibu mertuanya ?
Jawaban:
Para juris dan marja agung sehubungan dengan memandikan (jenazah) pria dan wanita memberikan fatwa sebagai berikut:
Tidak sah[1] mandinya apabila pria yang memandikan (jenazah) wanita dan wanita yang memandikan (jenazah) pria.[2] Namun wanita dapat memandikan (jenazah) suaminya sendiri dan suami dapat memandikan (jenazah) istrinya sendiri.[3] Kendati mengikut prinsip ihtiyath mustahab baiknya wanita tidak memandikan (jenazah) suaminya dan suami tidak memandikan (jenazah istrinya).[4]
Namun sehubungan dengan pemandian jenazah (ghusl mayyit) wanita apabila tidak ada wanita yang lain yang dapat memandikannya maka pria-pria yang memiliki hubungan kekerabatan dan mahram dengannya, atau mahram yang disebabkan oleh susuan, dapat memandikan wanita tersebut dari bawah kain. (Baca: Orang yang memakamkan jenazah suci Imam Husein as)
Karena itu, dalam kondisi normal suami tidak dapat memandikan ibu mertuanya; karena satu-satunya yang dikecualikan dalam masalah ini, mengikut fatwa sebagian marja, adalah istri dan suami.[5]
Fatwa para Marja sehubungan dalam hal ini:
[1]. Ayatullah Bahjat: Kalau tidak berada dalam kondisi darurat.
[2]. Ayatullah Khui dan Ayatullah Zanjani: Diharamkan bagi pria memandikan wanita dan wanita memandikan pria.
[3]. Ayatullah Tabrizi: Tidak dibenarkan pria memandikan wanita dan wanita memandikan pria; Ayatullah Zanjani dan Ayatullah Shafi: (Supaya tidak memandikannya apabila tidak berada dalam kondisi darurat); Ayatullah Siistani: Pria tidak dapat memandikan wanita non-mahram dan demikian juga wanita tidak dapat memandikan pria non-mahram. Istri dan suami dapat memandikan satu sama lain.
[4]. Ayatullah Makarim: Pria tidak dapat memandikan wanita dan demikian juga wanita tidak dapat memandikan pria kecuali (berstatus) suami dan istri yang masing-masing dapat memandikan diri satu sama lain. Meski mengikut prinsip ihtiyâth mustahab baiknya tidak melakukan hal ini apabila tidak berada dalam kondisi darurat.
Referensi:
[5]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassya lil Imam al-Khomeini), jil. 1, hal. 319-320, Masalah 559.
Sumber:
www.tanyaislam.net