• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 941
  • 2/6/2017
  • Date :

Hukum Seorang Pria yang Memandikan Jenazah Ibu Mertuanya

Pertanyaan: Apakah seorang pria boleh memandikan jenazah ibu mertuanya ?

hukum seorang pria yang memandikan jenazah ibu mertuanya

Jawaban:

Para juris dan marja agung sehubungan dengan memandikan (jenazah) pria dan wanita memberikan fatwa sebagai berikut:

Tidak sah[1] mandinya apabila pria yang memandikan (jenazah) wanita dan wanita yang memandikan (jenazah) pria.[2] Namun wanita dapat memandikan (jenazah) suaminya sendiri dan suami dapat memandikan (jenazah) istrinya sendiri.[3] Kendati mengikut prinsip ihtiyath mustahab baiknya wanita tidak memandikan (jenazah) suaminya dan suami tidak memandikan (jenazah istrinya).[4]

 

Namun sehubungan dengan pemandian jenazah (ghusl mayyit) wanita apabila tidak ada wanita yang lain yang dapat memandikannya maka pria-pria yang memiliki hubungan kekerabatan dan mahram dengannya, atau mahram yang disebabkan oleh susuan, dapat memandikan wanita tersebut dari bawah kain. (Baca: Orang yang memakamkan jenazah suci Imam Husein as)

 

Karena itu, dalam kondisi normal suami tidak dapat memandikan ibu mertuanya; karena satu-satunya yang dikecualikan dalam masalah ini, mengikut fatwa sebagian marja, adalah istri dan suami.[5]

 

Fatwa para Marja sehubungan dalam hal ini:

[1]. Ayatullah Bahjat: Kalau tidak berada dalam kondisi darurat.  

 

[2]. Ayatullah Khui dan Ayatullah Zanjani: Diharamkan bagi pria memandikan wanita dan wanita memandikan pria.  

 

[3]. Ayatullah Tabrizi: Tidak dibenarkan pria memandikan wanita dan wanita memandikan pria; Ayatullah Zanjani dan Ayatullah Shafi: (Supaya tidak memandikannya apabila tidak berada dalam kondisi darurat); Ayatullah Siistani: Pria tidak dapat memandikan wanita non-mahram dan demikian juga wanita tidak dapat memandikan pria non-mahram. Istri dan suami dapat memandikan satu sama lain.  

 

[4]. Ayatullah Makarim: Pria tidak dapat memandikan wanita dan demikian juga wanita tidak dapat memandikan pria kecuali (berstatus) suami dan istri yang masing-masing dapat memandikan diri satu sama lain. Meski mengikut prinsip ihtiyâth mustahab baiknya tidak melakukan hal ini apabila tidak berada dalam kondisi darurat.

 

Referensi:

[5]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassya lil Imam al-Khomeini), jil. 1, hal. 319-320, Masalah 559.

 

Sumber:
www.tanyaislam.net

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)