• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 282
  • 12/4/2017
  • Date :

Falsafah Pernikahan dan Berkeluarga

Islam dengan tegas melarang umat manusia untuk melakukan hubungan seks luar nikah. Islam membebankan biaya hidup para anak kepada para ayah; dan menurut Islam, kaum ayah adalah orang yang harus bertanggung jawab terhadap kehidupan anak-anak mereka.

falsafah pernikahan dan berkeluarga

Islam menganggap pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai faktor terpenting pelestarian keberadaan umat manusia. Yakni, supaya umat manusia dapat hidup berkelompok dan bersama-sama, secara alamiah mereka diciptakan dalam dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Secara alamiah pula mereka saling tertarik; dan dengan berkumpulnya dua jenis manusia, lahirlah seorang anak.

Secara alamiah seorang ibu merasa sayang kepada bayi yang sedang dikandungnya dan begitu juga setelah bayi tersebut dilahirkan. Kemudian kedua orang tua mulai mendidik anak mereka. Dan hari demi hari, rasa kasih sayang kedua orang tua semakin bertambah dan mereka semakin bersemangat dalam membesarkan buah hati mereka. Tak lama kemudian, rasa kasih sayang sang anak terhadap kedua orang tua juga semakin bertambah; dan dengan demikian timbullah kehangatan rumah tangga.

Dengan terbentuknya kehidupan rumah tangga yang harmonis, mucul kehidupan bermasyarakat desa, kota, sampai menjadi sebuah negara. Dan supaya umat manusia dapat terus hidup sepanjang zaman dan berkembang biak dengan baik, mereka harus membatasi dorongan-dorongan nafsu birahi yang tak terarah. Sepatutnya seorang pria tidak menghampiri wanita selain istrinya, dan seorang wanita tidak mendatangi pria selain suaminya. Sudah sepatutnya seorang suami menjadi ayah yang baik bagi anak-anaknya dan tidak lari dari mereka demi mendekati wanita lain. Karena jika tidak, anak-anak mereka juga akan melakukan hal yang sama dan enggan untuk mengemban tugas-tugas mulia kekeluargaan. Akhirnya, mereka akan memuaskan dorongan nafsu birahi mereka dengan cara yang tidak benar. Kehangatan dalam keluarga tidak dapat dirasakan lagi. Perzinaan merajalela dan membawakan berbagai dampak yang sangat buruk baik dalam segi kesehatan, kejiwaan, dan lain sebagainya. Banyak orang-orang yang rela bunuh diri, menggugurkan kandungan, berkhianat, serta melakukan perbuatan-perbuatan buruk yang lain. Jika situasi seperti ini terus berkelanjutan, tidak akan ada lagi sesuatu yang bernama keluarga. Kita dapat menyaksikan sendiri bahwa di beberapa negara yang mana penduduknya dapat melakukan hubungan seks secara bebas, kini kehangatan rumah tangga mereka mulai terancam punah. Dan jika keadaan ini tidak dapat dirubah, maka masa depan umat manusia akan terancam pula.

Akhir-akhir ini kita pernah membaca di beberapa koran dan majalah bahwa di Amerika, akibat maraknya hubungan seks bebas tanpa adanya tali pernikahan sebelumnya, tiga ratus ribu bayi terlahir tanpa ayah. Dengan demikian, tugas umat manusia untuk seratus tahun kedepan mulai jelas. Oleh sebab ini Islam dengan tegas melarang umat manusia untuk melakukan hubungan seks luar nikah. Islam membebankan biaya hidup para anak kepada para ayah; dan menurut Islam, kaum ayah adalah orang yang harus bertanggung jawab terhadap kehidupan anak-anak mereka.

Islam melarang semua lelaki muslim untuk menikahi orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya; seperti: ibu, bibi dari ayah, bibi dari ibu, saudari, kemenakan dari saudara, kemenakan dari saudari, istri anak sendiri, mertua perempuan, anak perempuan istri (meskipun bukan anaknya sendiri dan setelah ia bersenggama dengan ibunya), dan saudari istri (selama istri tersebut masih ada). Begitu pula para wanita yang bersuami dan wanita-wanita lain yang termasuk saudara susu baginya. Kaum wanita muslimah juga sama seperti para pria muslim, mereka juga tidak boleh menikahi orang-orang yang mAsih memiliki hubungan kekeluargaan dengan diri mereka. Dalil-dalil hukum ini adalah ayat-ayat suci Al-Qur’an dalam surah Al-Nisa dan riwayat-riwayat dari Rasulullah Saw dan para imam yang sering disebutkan dalam kitab-kitab hadis terkemuka.

 

Sumber:
www.studisyiah.com

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)